Jumat, 28 Februari 2014

PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI TANAH DENGAN OBYEK GUGATAN

Hendarianto & Associates Law Firm:.Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah,antara A dan B.Karena A tidak dapat menyerahkan Obyek tanah yang di jualnya,maka muncullah B sebagai penggugat.

Gugatan tersebut terhadap para tergugat pihak III,orang yang menguasai obyek jual yang di maksud dalam perikatan(A dan B), digabung dengan tergugat dari pihak A.Gugatan yang semestinya gugatan WANPRESTASI terhadap pihak A,karena lalai melaksanakan PRESTASI dari perjanjian perikatan jual beli yang mereka sepakati.

Mengapa hal ini masih terjadi di Pengadilan Negeri,sementara yang ada hubungan hukum dari peristiwa yang lahir dari perjanjian perikatan jual beli di atas adalah antara A dan B.

Kalau A telah merugikan B,karena obyek tanah tidak di terimanya,B hanya bisa menggugat A....tidak ada hubungannya dengan pihak pihak lain,sesuai dengan bukti Perikatan di atas.