Sabtu, 19 April 2014
Putusan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap
Dalam putusan perkara perdata yang bagaimana dapat diputuskan berkekuatan huk tetap.
Gugatan perdata berarti gugatan setiap data.Indentitas:KTP, KK, AKTA KELAHIRAN yang jelas dan di ketahui kebenarannyadan juga masa berlakunya.Data pribadi seseorang kadang nama sama tapi orang berbeda.nama berbeda tapi orangnya sama.
Hubungan secara hukum antara penggugat dengan tergugat.
Dasar apa penggugat dapat menggugat pihak tergugat.
NAMA...MEREK...HAK MILIK...HAK SEWA...HAK AZASI...
Langganan:
Postingan (Atom)